Debt Collektor Tarik Paksa Unit itu Perbuatan Melawan Hukum, Ketum YPK TAJALLI; Polda Banten Diminta untuk Segera Bertindak

    Debt Collektor Tarik Paksa Unit itu Perbuatan Melawan Hukum, Ketum YPK TAJALLI; Polda Banten Diminta untuk Segera Bertindak
    Suganda SH.MH, Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK TAJJALI)

    SERANG - Akhir-akhir ini di Provinsi Banten hususnya di Kota Serang Debt Collektor atau Mata elang (Matel) merajalela dan mulai berulah lagi, bah preman matel ini melakukan penarikan paksa unit mobil di jalanan bahkan berani menarik unit di rumah , belum lama ini para matel bergerombol menarik paksa unit salah satu warga di jalan raya KP3B Provinsi Banten, sebelumnya juga para matel bagaikan preman melakukan upaya tarik paksa di Tembong. Perbuatan para matel ini membuat resah waraga dan membuat para tokoh masyarakat geram dengan kelakuan para matel.

    Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) TAJALLI, Suganda SH., MH mengecam keras kelakuan para matel yang menarik paksa unit di jalanan ini serta meminta pihak APH khususnya POLDA BANTEN untuk memberikan penangan khusus terhadap para matel ini, karena imbas nya akan membuat warga jadi resah.

    "Penarikan Unit yang di lakukan para matel itu jelas melawan hukum, karena eksekusi itu harus ada putusan dari pengadilan, " tegas Suganda.

    Ketum YPK TAJALLI juga menjelaskan, Bahwa Jika Konsumen tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia terhadap Lembaga Pembiayaan, maka berlakulah ketentuan Putusan MK No : 18/PUU-XVII/2018 Tanggal 06 Januari 2020 dengan Amar Putusannya yg Menyatakan :

    1. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “KEKUATAN EKSEKUTORIAL” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” BERTENTANGAN dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur KEBERATAN MENYERAHKAN SECARA SUKARELA objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan BERLAKU SAMA DENGAN PELKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN yang telah berkekuatan hukum tetap”;

    2. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

    3. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

    Bahwa berdasarkan Putusan MK tersebut diatas jika konsumen tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia maka Debitur/Konsumen harus digugat di Peradilan Umum.

    Jika TATACARA Eksekusi Jaminan Fidusia TIDAK MEMENUHI ketentuan Putusan MK No : 18/PUU-XVII/2019 maka tindakan KREDITUR yang mengeksekusi tanpa FIAT KETUA PENGADILAN merupakan TINDAK PIDANA PERAMPASAN jika Locus Delicti di Jalan Raya, tapi jika LOCUS DELICTI di Rumah Debitur maka dapat dikenakan TINDAK PIDANA PENCURIAN.

    "Saya meminta terhadap APH khususnya Polda Banten untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para matel yang melakukan tindakan menarik paksa unit di jalan bagaiakan preman jalanan, karena sangat meresahkan warga, " pungkas Suganda SH., MH Ketum YPK TAJALLI.

    (Hadi)

    debt colector tarik paksa melawan hukum ypk tajjali polda banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Legok Hadiri Mediasi Warga Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Mobile dan Dialogis, Polisi Berseragam...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian

    Tags