TANGERANG, Komponen Barisan Advokasi Rakyat Indonesia (KOBAR-Indonesia) mengecam keras sekaligus mengutuk perbuatan oknum yang tak bertanggung jawab atas maraknya peredaran obat golongan G di wilayah kecamatan Pagedangan kabupaten Tangerang.
Syamsul Arif selaku ketua umum KOBAR-INDONESIA menyayangkan pembiaran peredaran obat golongan G oleh aparat pemerintah kecamatan Pagedangan.
"Kami akan segera laporkan hal ini ke Polda Metro Jaya selaku wilayah hukum Polres Tangsel, bersama Polri kita berantas bareng, " tegas Arif.
Di ketahui, maraknya peredaran obat keras kategori psikotropika golongan G, jenis Tramadol HCL dan Excimer yang diketahui dijual bebas di toko-toko berkedok kosmetik hingga warung kelontongan.
Pengguna dari obat-obatan ini rata-rata datang dari kaum remaja, alasan mereka mengkonsumsi barang haram tersebut dikarenakan harganya yang terjangkau dibandingkan minuman beralkohol.
Dari investigasi KOBAR, toko penjual Excimer dan Tramadol marak beredar di wilayah hukum Tangerang Selatan, khususnya di Pagedangan.
Salah satu toko yang terpantau menjual obat keras tersebut berada di Jalan Raya Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan, kira-kira lokasinya tak jauh dari Kantor Desa.
Pengedar yang satu ini amat sangat berbeda dengan toko-toko lainya, karena modusnya terbilang sangat unik, yaitu mengelabui lingkungan sekitar dengan cara berkedok sebagai penjual toko Kelontongan.
Saat di konfirmasi, penjaga toko yang berinisial RL mengakui bahwa dirinya menjual obat tersebut dengan harga yang bervariasi, seperti 10 butir Tramadol dia jual seharga Rp. 35.000, 00 dan untuk jenis Excimer berkisar Rp 10.000, 00. Minggu, 11/6/2023.
"Saya cuma jaga disini, baru dua bulan. Harga Excimer sepuluh butir harganya Rp.10000, sedangkan Tramadol itu Rp.35000 perlembar, " ucapnya.
Efek mengkonsumsinya kata dia, hal itu tidak dapat dijelaskan, menurutnya obat tersebut hanya untuk penunjang biar enak bekerja.
"Ngenakin buat kerja aja sih bang, susah di kalau dijelasin mah efeknya bagaimana, " pungkasnya.
Miris, obat Tramadol dan Excimer dijual bebas tanpa dengan adanya resep dokter. Padahal, peredaran obat-obatan golongan “G” tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, bisa berakibat fatal bagi pengguna, dan telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Diketahui Obat golongan G atau Gevaarliik ini, yang berarti “Berbahaya”, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya. Dan jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak, bahkan kematian yang didapat.
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
Parahnya lagi, perdagangan obat golongan G yang sangat dilarang oleh pemerintah ini, dijual dengan berbagai modus, hal ini terkesan seakan-akan tak tersentuh oleh aparat kecamatan maupun pemeri
ntah desa. (J.Sianturi/Hariri)