TANGERANG - Dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) terkait peredaran minuman keras, Polresta Tangerang telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Menurut pernyataan resmi dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, total 2412 botol minuman keras dari berbagai merek telah disita. Barang bukti tersebut dikemas dalam 201 dus, menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan dampak signifikan dari upaya penegakan hukum ini.
Tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh Polresta Tangerang mencakup beberapa langkah penting. Pertama, semua barang bukti akan disita dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat mempengaruhi ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Kedua, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi jaringan distribusi dan pelaku utama di balik peredaran minuman keras ini. Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat mengungkap dan mengurangi aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.
Selain itu, tindakan hukum tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada. Dalam jangka panjang, Polresta Tangerang juga memiliki rencana untuk terus memantau dan mengawasi peredaran minuman keras di wilayahnya. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan instansi terkait, akan ditingkatkan untuk memastikan bahwa upaya pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Melalui tindakan dan rencana ini, Polresta Tangerang menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat. (Hms/Hadi)