Sengketa Tanah 4 Hektar di Mauk, Kuasa Hukum Ahli Waris Duga AJB Penggugat Palsu

    Sengketa Tanah 4 Hektar di Mauk, Kuasa Hukum Ahli Waris Duga AJB Penggugat Palsu
    Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang perkara Sengketa Tanah 4 Hektar di Kecamatan Mauk

    TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang adili sidang perdata sengketa tanah di wilayah Kecamatan Mauk seluas kurang lebih 4 hektar. 

    Terpantau, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Subchi Eko Putro tersebut dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak penggugat, Selasa 24 Oktober 2023.

    Seorang bernama Susana Susanti  mengklaim memiliki 4 hektar tanah dengan bukti surat Akte Jual Beli (AJB) pada 1989.

    Asal mula gugatan tersebut dilayangkan ke muka pengadilan karena Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah memproses sertipikat yang diajukan oleh para ahli waris.

    Kemudian Susana Susanti menggugat 21 prinsipal meliputi 20 orang ahli waris pemilik tanah dan satu lainnya BPN Kabupaten Tangerang.

    Kuasa Hukum Tergugat Faisal menyatakan dalam sidang agenda pembuktian saat ini pihaknya telah melihat seksama bukti tambahan berupa surat somasi dari pihak Penggugat.

    Dimana sebelumnya sudah menyerahkan dua puluh bukti pada 17 Oktober 2023. Diantaranya, Faisal katakan terdapat delapan surat AJB di serahkan ke majelis hakim oleh pihak Penggugat. 

    Faisal mengungkap terkait surat AJB yang dihadirkan oleh pihak penggugat sebagai bukti dibantah oleh kliennya, bahwa ia tegaskan tidak pernah adanya proses pembuatan AJB tersebut.

    "Keabsahan atau legailtas AJB nya itu kita buktikan di pengadilan. Kalau dari prinsipal kami dengan tegas merasa tidak pernah melakukan proses AJB tersebut, dan kami memiliki bukti yang menunjukan diduga AJB tersebut palsu" kata Faisal usai sidang, Selasa (24/10/2023).

    Faisal menerangkan terdapat AJB yang dimiliki penggugat diduga palsu. Sebab, pihaknya memiliki dokumen putusan sidang pidana yang menunjukan adanya pemalsuan.

    "Kami memiliki dokumen putusan pidana kaitan dengan AJB tersebut, " pungkasnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Susana Susanti mengklaim kliennya telah membeli tanah pada 1989 dari orang tua ahli waris masing-masing. 

    "Setelah selesai pembayaran, ahli waris masih mengusai tanah dan seolah-olah tidak pernah mengakui ada jual beli, " ujarnya kepada wartawan.

    Untuk diketahui, sidang perkara nomor 489/Pdt.G/2023/PN.Tng  berlanjut agenda pembuktian dari para pihak tergugat yang akan menyerahkan bukti-bukti menunjukan kepemilikan tanah tersebut pada dua pekan mendatang.(hd)

    sengketa tanah mauk kuasa hukum
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sepatan...

    Artikel Berikutnya

    Penyaluran Air Bersih Terganggu, PDAM TB:...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian

    Tags